Tertangkap, Pencuri Mobil Permaisuri Raja Solo Adalah Adik Kandungnya
SOLO JATENG CAKRAWALA.CO ,- Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian mobil milik Kanjeng Ratu Pakubuwana XIII, Permaisuri Raja Keraton Solo beberapa waktu lalu.
Pelaku ternyata masih merupakan adik kandung Permaisuri Raja berhasil ditangkap di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pelaku diamankan petugas bersama barang bukti mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor AD 7230 AH milik Permaisuri Pakubuwono XIII Kray Adipati Pradapaningsih yang sebelumnya dicuri dan dibawa kabur pelaku.
Mobil warna merah tua tersebut berhasil di temukan aparat kepolisian di kawasan Pasar Gedhe, Solo dari tangan Winardi (43) adik kandung dari permaisuri Raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat Pakubuwono XIII.
Tersangka Pelaku merupakan saudara nomor empat dari lima bersaudara keluarga Permaisuri PB XIII sedangkan Winarni atau Kray Adipati Pradapaningsih itu anak nomor tiga.
Saat digelandang Mapolresta Solo Senin (28/8/2017) pelaku dengan tangan diborgol tampak malu dan menutupi wajahnya. Ia juga enggan menjawab pertanyaan wartawan soal kenekatanya mencuri mobil raja yang masih merupakan saudaranya sendiri.
Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan pelaku di tangkap dirumahnya di desa telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka juga ditemukan sejumlah barang bukti yang ada di dalam mobil korban. Barang barang tersebut disimpan di dalam tas milik tersangka,”Kata Andy Kepada wartawan, Senin (28/8/2017).
Menurut wakapolresta pelaku nekat mencuri mobil milik permaisuri tersebut karena terlilit hutang.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain surat STNK mobil atas nama Kray Adipati Pradapaningsih alamat Keraton, rt 01/01/ Baluwarti, Pasar Kliwon Surakarta berikut pelat nomor mobil AD 7220 AH dan kunci mobil pajero,”ungkapnya.
Selain itu juga diamankan sepasang kaca spion, 12 keping CD, satu bungkus dupa dan alat pengukur tekanan ban, pelat nomor palsu AD 88 AR, lima buah sekering mobil, pakaian plaku saat menjalankan aksi kejahatannya.
“atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,”Tukasnya.***Agung
Comments are closed.