Buni Yani Divonis 18 Bulan Penjara
BANDUNG, CAKRAWALA.CO, - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Buni Yani bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara.
Buni dinyatakan bersalah…