Pekerja Penyandang Disabilitas Belum 1% di Perusahaan
SIDOARJO, CAKRAWALA.CO-Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, yang mewajibkan penyedia lapangan pekerjaan memberikan kuota 1% bagi kaum difabel sebagai bagian dari mitra kerja mereka. Ternyata masih…