Penjambret HP di Perumahan Pucang Gading Demak Ditangkap Polisi
Demak, Cakrawala.co – Danang Lilva Faza (21) pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Pucang Asri VI, Perumahan Pucang Gading, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak, April 2022 lalu akhirnya berhasil diringkus polisi. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah sebelumnya polisi memeriksa hasil rekaman kamera pengintai (CCTV) yang dipasang di kawasan perumahan tersebut.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menyatakan Danang Lilva Faza (21) beraksi bersama temannya Irfan Fajri (21) dan mencari sasaran anak-anak atau remaja yang ceroboh saat membawa atau bermain handpone.
“Korban berinisial KTN waktu itu (10/4/2022), sekira pukul 16.00 WIB lagi asyik bermain HP di depan rumahnya, namun tiba-tiba didatangi para pelaku yang berboncengan sepeda motor. Tanpa basa basi pelaku kemudian merebut HP dan kabur meninggalkan korban”, kata AKBP Budi Adhy Buono, di Mapolres, Jum’at (10/6/2022).
Teriakan minta tolong korban didengar sejumlah warga, Sri Lestari (56) dan Lanjar Devi Arumsari (24) , dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun para pelaku tancap gas berhasil melarikan diri ke arah selatan (TVRI).
Kapolres mengungkapkan identitas para pelaku berhasil diungkap, setelah tim reskrim Polsek Mranggen dan Polres Demak memeriksa dan mempelajari hasil rekaman kamera pengintai (CCTV) yang dipasang di perumahan
“Dari hasil pemeriksaan CCTV, anggota kami berhasil mengungkap identitas para pelaku dan melakukan pengejaran terhadap para tersangka”, kata Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Danang Lilva Faza , warga Kebonbatur, Mranggen. Dari tangan tersangka disita sebuah HP Merek Samsung Galaxy A7 milik korban.
Polisi kini memburu Irfan Fajri, pelaku lain yang terlibat dalam aksi penjambretan handpone ini. Akibat perbuatannya, tersangka Danang Lilva Faza , akan dijerat pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukum mencapai 9 tahun penjara. Tim Reskrim kini masih mendalami kemunginan tersangka terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di tempat lain.
Kapolres menghimbau agar aksi jambret ini diwaspadai. Warga diminta hati-hati tidak menggunakan hp di tempat yang sepi maupun memakai perhiasan yang menyolok, sehingga tidak menjadi korban atau sasaran aksi kejahatan jalanan ini.
“Saya himbau agar kejahatan jalanan ini diwaspai, khususnya kepada ibu ibu dan anak-anak. Jangan memakai hp di luar rumah atau jalanan yang sepi dan memakai perhiasan mencolok yang mengundang aksi kejahatan”, pinta Kapolres. (Arifin)