Pengelola Parkir Protes Pemasangan Tanda Larang Parkir
PALANGKARAYA KALTENG CAKRAWALA.CO ,- Pemasangan tanda larangan berhenti atau larangan parkir disekitar bundaran kantor Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) dan rumah jabatan ketua DPRD Kota Palangkaraya di jalan Seth Adji menimbulkan polemik, pasalnya dikawasan tersebut merupakan tempat parkir bagi warga masyarakat yang ingin melakukan jogging atau aktifitas olahraga.
Berdasarkan keterangan dari para pengelola parkir kawasan tersebut telah memiliki ijin sebagai lokasi parkir dari dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, bahkan untuk tahun 2019 ijin pungut parkir hanya tinggal perpanjangan saja.
Sementara itu dipasangnya rambu larangan parkir sontak mengundang prtotes berbagai kalangan terutama dari para pengelola parkir.
Mereka menilai ketua DPRD Kota Palangkaraya yang menghuni rumah dinas dilokasi tersebut dinilai telah berupaya menggunakan tangan besi dengan memasang rambu-rambu larangan tersebut semaunya tanpa melakukan koordinasi sehingga para para juru parkir akan segera mencabutnya kembali.
Bagian perhubungan di Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya melalui bidang penanganan parkir terkait adanya larangan tersebut sempat bingung dan pihak mereka tidak mengetahuinya, namun dari informasi yang berhasil diperoleh bahwa yang memasang plang larangan tersebut adalah itu dari salah satu dari staff ketua DPRD kota Palangkaraya.
Berdasarkan pengamatan ternyata papan larangan berhenti yang dipasangan tersebut adalah papan plang stop yang sudah kadaluarsa namun dipaksakan dipasang kembali.
Beberapa kali cakrawala.co berusaha menghubungi Katua DPRD Kota Palangkaraya Siget K Yulianto, namun melalui ponselnya belum juga mau mengangkat, bahkan terkesan pura-pura tidak mengetahui.
Setelah hampir 3 jam menunggu, Siget K Yulianto Ketua DPRD Kota Palangkaraya akhirnya bersedia memberikan penjelasan terkait pemasangan rambu larangan tersebut.
Ia menyatakan bahwa pemasangan tersebut dilakukan karena disekitar Lokasi parkir tersebut sering dijadikan tempat mabuk-mabukan oleh beberapa warga.
“Satpam kami saat menegur sering kali marah kena marah dan bahkan menentang berkelahi.”Kata Siget K Yulianto kepada cakrawala, Jumat (1/2/2019).
Siget menegaskan karena mereka sudah membuat ketidak nyamanan maka dirinya meminta kepada satpam untuk segera memasang tanda dilarang parkir agar tidak ada orang duduk-duduk untuk menjadikan lokasi minum minuman keras.
“secara lisan sudah saya sampaikan kepada Kadis Perhubungan kota untuk mencarikan tempat baru bagi pengelola parkir agar mereka tidak kehilangan pendapatannya serta PAD kota tetap berjalan.”ungkapnya.
Siget juga akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada pengelola parkir karena belum sempat berkoordinasi atas tindakan tersebut.
“saya mohon maaf karena saat pemasangan saya masih berada di Blitar dalam rangka kunjungan kerja,”tukasnya.***(RT)
Comments are closed.