Korupsi TPP Guru, Pegawai Kemenag Madiun Masuk Bui
MADIUN, CAKRAWALA.CO – Suprapto pegawai aktif Kemenag Madiun, berusaha menyembunyikan wajahnya saat tim eksekutor Kejaksaan Negeri Madiun membawanya ke Lapas Kelas I Madiun, selasa 3 desember 2019.
Suprapto dijebloskan ke penjara berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) atas upaya kasasi oleh terpidana, karena kasus korupsi pemotongan tunjangan profesi pendidik (TPP) guru pendidikan agama islam, tahun 2013/2014.
Berita Terkait
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Dzakiyul Fikri mengatakan, tersangka telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada tahun 2014 lalu. Pada sidang putusan, terdakwa dinyatakan bersalah tingkat I dengan putusan amar pidana 2 tahun 6 bulan. Tak terima dengan putusan sidang pertama, Suprapto mengajukan kasasi.
“Putusan MA telah kami terima, dan hari ini kami melakukan eksekusi terhadap terdakwa Suprapto, atas pelanggaran pasal 11 suap karena jabatan, dengan amar pidana 1 tahun 6 bulan, dan denda sebesar 50 juta rupiah,” ungkap Kajari.*(Ayu/Win)