Hotel dan Tempat Wisata Tetap Beroprasi, Namun Dilarang Gelar Pesta Pergantian Tahun
GARUT JABAR CAKRAWALA.CO – Wakil Bupati Garut Helmi Budiman memastikan tidak boleh ada kegiatan perayaan malam pergantian tahun baru 2020 – 2021 di Kabupaten Garut. Larangan tersebut menyusul penyebaran covid 19 masih terus meningkat.
Helmi menegaskan larang bagi perayaan malam pergantian tahun semata guna mencegah munculnya klaster baru penularan Covid-19.
“Kami hanya ingin di Garut tidak ada lagi klaster baru akibat potensi kerumunan dari perayaan malam pergantian tahun.”kata Wakil Bupati Helmi Budiman, Jumat (18/12/2020).

Namun demikian dijelaskan Helmi, Pemkab Garut tetap memperbolehkan tempat hiburan dan hotel beroperasi pada malam pergantian tahun dengan catatan tidak membuat kegiatan hingar binger perayaan malam pergantian tahun.
“kami tidak akan mengeluarkan izin untuk perayaan dan pesta malam pergantian tahun. Alasannya karena Kabupaten Garut kini dalam kondisi zona merah lantaran kasus positif corona masih tinggi. Perayaan tahun baru secara ramai dikhawatirkan makin memicu tingginya kasus positif Covid-19 baru di Kabupaten Garut,” ungkapnya.
Berita Terkait
Sementara untuk tempat hiburan seperti aktivitas wisata dan hotel, terang Helmi, tidak ada pelarangan. Para wisatawan tetap dibolehkan untuk menghabiskan libur Natal maupun tahun baru dengan catatan protokol kesehatan wajib diterapkan.
“Garut ini sebagai daerah wisata, kami tak menghalangi tempat wisata, pengelola hotel dan restoran untuk tetap beraktivitas,”paparnya.
Helmi menambahkan Pemkab Garut akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melaksanakan pengawasan saat malam pergantian tahun 2020-2021.
“Kami akan melakukan pengawasan bersama pihak Polri maupun TNI agar situasi dan kondisi tetap aman dan nyaman serta tidak terjadi lonjakan covid 19,” pungkasnya.***jmb