Gelapkan 4,8 Milyar, Pegawai Toko Sabar Jaya Ponorogo Di Vonis 3 tahun 6 bulan
Ponorogo,Cakrawala.Co – Pengadilan Negeri Ponorogo pada hari ini Senin (26/4/2021) menggelar sidang putusan terkait kasus penggelapan yang dilakukan oleh pegawai toko Sabar Jaya senilai 4,8 milyar.
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim pengadilan Negeri Ponorogo, Bawono Effendi,SH.MH menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada Boyami warga Perum Bumi Citra Praja, Kelurahan Beduri.
Dalam keterangannya Jaksa Penuntut Umum, Tartilah mengatakan dengan putusan Hakim kepada terdakwa tersebut nantinya akan kita fikirkan dulu terkait putusan itu,”terangnya.
Sementara itu Kuasa hukum terdakwa, Ernawati yang diwakili edy menjelaskan tentunya putusan hakim menjatuhi hukuman kepada klien kami 3 tahun 6 bulan akan kita rundingkan dulu dengan tim apakah menerima putusan atau banding, karena ada waktu untuk itu selama 7 hari,”tukasnya.
Terdakwa Boyami secara sengaja menggelapkan uang perusahaan milik toko Sabar Jaya senilai 4,8 milyar untuk keperluar pribadi seperti membeli rumah,tanah dan truk dan barang berharga lainnya. (Nov/rd)
cuma 3 thn … gmn duitnya dibalikin apa kagak???? kalau enggak gue mau tuhhhh kkwkwkw