Bekuk Dua Pengendar Ganja, Polres Lhokseumawe Sita 13 Kilogram Ganja
LHOKSEUMAWE, CAKRAWALA.CO – Personil Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe Kamis (10/8) Pk. 15.00 WIB berhasil membekuk dua pengedar ganja, yakni MBI (41) dan CBM (43). Keduanya ditangkap di Jalan Darusalam Desa Hagu Tengah Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe.
MBI (41) diketahui sebagai seorang petani warga Dusun Alue Sagoeweng Desa Sido Mulyo, Kuta Makmur, Aceh Utara, sedangkan CBM (43) yang bekerja sebagai wiraswastawan adalah warga Dusun Mesjid Desa Hagu Tengah Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena diduga edarkan narkoba jenis ganja.
Awalnya jelas AKP Mukhtar, timnya terlebih dahulu menangkap tersangka MBI dan menemukan barang bukti ganja sebanyak 37 amplop dan uang sebesar 35 ribu rupiah. Kemudian sambung AKP Mukhtar tim resnarkoba menangkap CBM (43) tidak jauh dari lokasi pertama. Pada penangkap kedua tersebut, polisi menemukan tujuh amplop ganja di dalam jok sepeda motor dan uang senilai 250 ribu rupiah.
“Setelah dikembangkan, tim kembali menyita sembilan bungkus besar ganja di dalam tas hitam di rumah MBI (41) serta satu plastik biji ganja, satu bungkus besar ganja, satu buah gunting dan satu buah kotak warna kuning”, lanjut AKP Mukhtar.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe. ***(clisna)
Comments are closed.